Selasa, 30 Oktober 2012

Asas asas hukum pidana, betlehem ketaren, sh., kuliah 7 pthi di universitas quality berastagi. — Presentation Transcript


  • 1. Betlehem Ketaren, S.H. Kuliah PTHI 7 di Universitas Quality BerastagiAsas-asas Hukum Pidana
  • 2. 1. PENGERTIANHukum pidana adalah hukum yang mengatur tentangpelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadapkepentingan umum, perbuatan mana di ancam denganhukuman yang merupakan suatu penderitaan atausiksaan.Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentangpelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentinganumum
  • 3.  Pelanggaran dan kejahatan• Pelanggaran: perbuatan yang bertentangan hukum pidana, menyangkut hal-hal yang kecil dan ringan (Mengendarai kenderaan bermotor tanpa memiliki SIM atau bersepeda malam hari tanpa lampu, dll);• Kejahatan: perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana, menyangkut hal-hal yang besar (Pembunuhan, penghinaan, korupsi, pemerkosaan, dll).
  • 4.  Kepentingan umum, meliputi:• Badan dan peraturan negara; negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negari, UU, PP, dst.• Kepentingan hukum asasi manusia: jiwa/raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan dan harta benda.
  • 5.  Penderitaan atau siksaan (Pasal 10 KUHP):• Pidana pokok (utama), meliputi: 1. Pidana mati; 2. Pidana penjara; a. Pidana seumur hidup; b. Pidana selama waktu tertentu (1-20 tahun); 3. Pidana kurungan (1hari-1 tahun); 4. Pidana denda; 5. Pidana tutupan.• Pidana tambahan, meliputi: 1. Pencabutan hak-hak tertentu; 2. Perampasan barang-barang tertentu; 3. Pengumuman keputusan hakim.
  • 6. Berlakunya hukum pidana berdasarkankan pada asaslegaliatas.Pasal 1 (1) KUHP:“Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan ataskekuatan pidana dalam undang-undang, yang adaterdahulu daripada perbuatan itu”.
  • 7. 2. Pembagian hukum pidanaa. Hukum pidana objektif (ius poenale), yang terdiri dari: a.1. hukum pidana material, yang terdiri dari: a.1.1. Hukum pidana umum a.1.2. Hukum pidana khusus, terdiri dari: - Hukum pidana militer - Hukum pidana pajak (fiskal). a.2. hukum pidana formal (hukum acara pidana)b. Hukum pidana subjektif ( ius puniendi)
  • 8.  Hukum pidana objektif (ius poenale)Merupakan semua peraturan yang berisikan perintah ataularangan dan terhadap pelanggaran terhadap peraturantersebut diancam dengan hukuman yang bersifatpenderitaan.
  • 9. Hukum pidana materialMerupakan keseluruhan hukum yang mengatur tentang: Perbuatan apa yang dapat dihukum; Siapa yang dapat dihukum; Dengan bagaimana orang dihukum.
  • 10.  Hukum pidana umumMerupakan keseluruhan ketentuan hukum pidana yangberlaku untuk setiap penduduk kecuali yang bertugassebagai militer (tentara).
  • 11. Hukum pidana khususMerupakan keseluruhan peraturan-peraturan hukumpidana yang dibuat untuk ditujukan kepada orang(golongan) tertentu berkenaan dengan jabatannya (militer)maupun ketentuan-ketentuan hukum pidana yang dibuatkhusus karena kebutuhan-kebutuhan yang khusus(misalnya hukum pidana pajak).
  • 12. Hukum pidana formal adalah keseluruhan peraturan yangmengatur cara-cara menghukum seseorang yangmelanggar peraturan pidana material.Disebut juga hukum acara pidana, menunjuk padatugasnya sebagai “acara” pelaksanaan hukum pidanamaterial.
  • 13.  Hukum pidana subjektif (ius puniendi) : ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif
  • 14. 3. Tujuan hukum Pidana1. Prefentif (pencegahan): untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum pidana.2. Respresif (mendidik, pemasyarakatan) mendidik seseorang melakuakan perbuatan melanggar hukum pidana, sekaligus mempersiapkannya untuk dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat.
  • 15. 4. Tindak pidana (delik)1. Pengertian tindak pidana (delik )Tindak pidana (delik) adalah perbuatan yang melanggarketentuan hukum pidana material dalam undang-undangyang mengatur hukum pidana, perbuatan manabertentangan dengan undang-undang itu yang dilakukandengan sengaja oleh orang yang dapat mintapertanggungjawaban atas perbuatannya itu.
  • 16. 2. Unsur-unsur tindak pidanaa. Unsur objektif : - perbuatan (positif atau negatif; melanggar UU) - akibat (mewujudkan akibat yang dilarang, misalnya hilangnya nyawa orang) - keadaan (berkenaan dengan situasi faktual: terhadap kehormatan oranglain: ditempat umum; terhadap pegawai negeri: sedang bertugas, dst).b. Unsur subjektif : - kesalahan (schuld) - kesengajaan (dolus) atau - kelalaian (culpa).
  • 17. 3. Jenis-jenis Tindak Pidana (delik)a. Delik formal dan delik material. Delik formal: kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan, misalnya pencurian (pasal 362 KUHP): dengan selesai “mengambil”, kejahatan terjadi. Delik materil: yang dilarang oleh UU ialah akibatnya. Contoh: Pembunuhan (pasal 338 KUHP). Hilangnya nyawa korban merupakan akibat yang memenuhi syarat terjadinya tindak pidana.
  • 18. b. Delicta commissionis, delicta ommissionis dan delicta commisionis per ommisionen commisa. Delicta commissionis: pelanggaran terhadap laranganyang diadakan oleh undang-undang. Misalnya: dilarangmenipu (pasal 378 KUHP), dilarang mencuri (pasal 362KUHP). Delicta ommissionis: pelanggaran terhadap keharusanyang diadakanundang-undang. Misalnya: orang tidakmelaporkan rencana makar yang diketahuinya. Delicta commisionis per ommisionen commisa: adalahdelik ommisie yang tidak murni. Misalnya: penjaga weselkereta api yang lalai menari wesel sehingga terjaditubrukan kereta api.
  • 19. c. Delik Dolus dan Culpa. Delik Dolus: perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Misalnya: sengaja menghilangkan nyawa orang lain (pasal 338 KUHP).; Delik Culpa: perbuatan pidana yang dilakukan secara tidak sengaja (lalai). Misalnya: karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain (pasal 359 KUHP).
  • 20. d. Delik berdiri sendiri dan delik terus menerus. Delik berdiri sendiri, misalnya pencurian, pembunuhan, dll. Delik terus menerus: perbuatan-perbuatan kejahatan berhubungan erat dan dilakukan dengan satu kehendak. Misalnya: pencurian uang di lemari dilakukan pembantu secara berangsur-angsur.
  • 21. e. Delik bersahaja dan delik tersusun-susun. Delik bersahaja: tindak pidana yang praktis (sederhana), misalnya menadah barang. Delik tersusun-susun: tidak pidana yang terdiri dari beberapa perbuaan. Msalnya: menadah barang secara terus-menerus (kebiasaan).
  • 22. f. Delik berjalan habis dan delik berlangsung terus. Delik berjalan habis: kejahatan yang selesai pada saat dilakukan. Delik berlangsung terus: Kejahatan yang berlangsung lama. Misalnya menyandera orang dalam kurun waktu yang lama.
  • 23. g. Delik Aduan dan delik Biasa (commune)Delik aduan: perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan dari korban untuk diperiksa. Misalnya pencurian dalam keluarga, perjinahan, dan lain-lain. Delik Umum (commune): Perbuatan pidana yang tidak memerluan pengaduan untuk penuntutannya.
  • 24. h. Delik Politik dan Delik Biasa (commune). Delik politik: kejahatan yang ditujukan pada keamanan negara atau kepada keamanan kepala negara. Delik umum (commune delict): kejahatan yang dilakukan oleh setiap orang kepada keamanan seseorang.
  • 25. i. Delik Umum (commune delict) dan Delik Khusus. Delik umum (commune delict: Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang Delik khusus: Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, misalnya oleh pegawai negeri atau militer.
  • 26. 4. Unsur-unsur Tindak Pidana Ada perbuatan (gedraging); Perbuatan itu sesuai dengan uraian undang-undang (wettelijk omsshrijving); Perbuatan itu dilakukan tanpa hak; Perbuatan itu dapat dibebankan kepada pelaku; Perbuatan itu diancam dengan hukuman.
  • 27. 5. PembenaranTindak pidana(Rechtsvardigingsgronden) Keadaan memaksa/berat lawan (overmacht); Keadaan darurat (noodtoestand); Bela diri (noodweer); Melaksanakan undang-undang (teruitvoering van een wettelijk voorschrift); Melaksanakan perintah secara sah (ambtelijk bevel).
  • 28. Sumber bacaan:1. Drs.C.S.T. Kansil, S.H., “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Cetakan Keenam, 1984.2. Yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum., “Pengantar Hukum Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar