- 1. Betlehem Ketaren, S.H. Kuliah PTHI 7 di Universitas Quality BerastagiAsas-asas Hukum Pidana
- 2. 1. PENGERTIANHukum pidana adalah hukum yang mengatur tentangpelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadapkepentingan umum, perbuatan mana di ancam denganhukuman yang merupakan suatu penderitaan atausiksaan.Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentangpelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentinganumum
- 3. Pelanggaran dan kejahatan• Pelanggaran: perbuatan yang bertentangan hukum pidana, menyangkut hal-hal yang kecil dan ringan (Mengendarai kenderaan bermotor tanpa memiliki SIM atau bersepeda malam hari tanpa lampu, dll);• Kejahatan: perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana, menyangkut hal-hal yang besar (Pembunuhan, penghinaan, korupsi, pemerkosaan, dll).
- 4. Kepentingan umum, meliputi:• Badan dan peraturan negara; negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negari, UU, PP, dst.• Kepentingan hukum asasi manusia: jiwa/raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan dan harta benda.
- 5. Penderitaan atau siksaan (Pasal 10 KUHP):• Pidana pokok (utama), meliputi: 1. Pidana mati; 2. Pidana penjara; a. Pidana seumur hidup; b. Pidana selama waktu tertentu (1-20 tahun); 3. Pidana kurungan (1hari-1 tahun); 4. Pidana denda; 5. Pidana tutupan.• Pidana tambahan, meliputi: 1. Pencabutan hak-hak tertentu; 2. Perampasan barang-barang tertentu; 3. Pengumuman keputusan hakim.
- 6. Berlakunya hukum pidana berdasarkankan pada asaslegaliatas.Pasal 1 (1) KUHP:“Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan ataskekuatan pidana dalam undang-undang, yang adaterdahulu daripada perbuatan itu”.
- 7. 2. Pembagian hukum pidanaa. Hukum pidana objektif (ius poenale), yang terdiri dari: a.1. hukum pidana material, yang terdiri dari: a.1.1. Hukum pidana umum a.1.2. Hukum pidana khusus, terdiri dari: - Hukum pidana militer - Hukum pidana pajak (fiskal). a.2. hukum pidana formal (hukum acara pidana)b. Hukum pidana subjektif ( ius puniendi)
- 8. Hukum pidana objektif (ius poenale)Merupakan semua peraturan yang berisikan perintah ataularangan dan terhadap pelanggaran terhadap peraturantersebut diancam dengan hukuman yang bersifatpenderitaan.
- 9. Hukum pidana materialMerupakan keseluruhan hukum yang mengatur tentang: Perbuatan apa yang dapat dihukum; Siapa yang dapat dihukum; Dengan bagaimana orang dihukum.
- 10. Hukum pidana umumMerupakan keseluruhan ketentuan hukum pidana yangberlaku untuk setiap penduduk kecuali yang bertugassebagai militer (tentara).
- 11. Hukum pidana khususMerupakan keseluruhan peraturan-peraturan hukumpidana yang dibuat untuk ditujukan kepada orang(golongan) tertentu berkenaan dengan jabatannya (militer)maupun ketentuan-ketentuan hukum pidana yang dibuatkhusus karena kebutuhan-kebutuhan yang khusus(misalnya hukum pidana pajak).
- 12. Hukum pidana formal adalah keseluruhan peraturan yangmengatur cara-cara menghukum seseorang yangmelanggar peraturan pidana material.Disebut juga hukum acara pidana, menunjuk padatugasnya sebagai “acara” pelaksanaan hukum pidanamaterial.
- 13. Hukum pidana subjektif (ius puniendi) : ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif
- 14. 3. Tujuan hukum Pidana1. Prefentif (pencegahan): untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum pidana.2. Respresif (mendidik, pemasyarakatan) mendidik seseorang melakuakan perbuatan melanggar hukum pidana, sekaligus mempersiapkannya untuk dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat.
- 15. 4. Tindak pidana (delik)1. Pengertian tindak pidana (delik )Tindak pidana (delik) adalah perbuatan yang melanggarketentuan hukum pidana material dalam undang-undangyang mengatur hukum pidana, perbuatan manabertentangan dengan undang-undang itu yang dilakukandengan sengaja oleh orang yang dapat mintapertanggungjawaban atas perbuatannya itu.
- 16. 2. Unsur-unsur tindak pidanaa. Unsur objektif : - perbuatan (positif atau negatif; melanggar UU) - akibat (mewujudkan akibat yang dilarang, misalnya hilangnya nyawa orang) - keadaan (berkenaan dengan situasi faktual: terhadap kehormatan oranglain: ditempat umum; terhadap pegawai negeri: sedang bertugas, dst).b. Unsur subjektif : - kesalahan (schuld) - kesengajaan (dolus) atau - kelalaian (culpa).
- 17. 3. Jenis-jenis Tindak Pidana (delik)a. Delik formal dan delik material. Delik formal: kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan, misalnya pencurian (pasal 362 KUHP): dengan selesai “mengambil”, kejahatan terjadi. Delik materil: yang dilarang oleh UU ialah akibatnya. Contoh: Pembunuhan (pasal 338 KUHP). Hilangnya nyawa korban merupakan akibat yang memenuhi syarat terjadinya tindak pidana.
- 18. b. Delicta commissionis, delicta ommissionis dan delicta commisionis per ommisionen commisa. Delicta commissionis: pelanggaran terhadap laranganyang diadakan oleh undang-undang. Misalnya: dilarangmenipu (pasal 378 KUHP), dilarang mencuri (pasal 362KUHP). Delicta ommissionis: pelanggaran terhadap keharusanyang diadakanundang-undang. Misalnya: orang tidakmelaporkan rencana makar yang diketahuinya. Delicta commisionis per ommisionen commisa: adalahdelik ommisie yang tidak murni. Misalnya: penjaga weselkereta api yang lalai menari wesel sehingga terjaditubrukan kereta api.
- 19. c. Delik Dolus dan Culpa. Delik Dolus: perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Misalnya: sengaja menghilangkan nyawa orang lain (pasal 338 KUHP).; Delik Culpa: perbuatan pidana yang dilakukan secara tidak sengaja (lalai). Misalnya: karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain (pasal 359 KUHP).
- 20. d. Delik berdiri sendiri dan delik terus menerus. Delik berdiri sendiri, misalnya pencurian, pembunuhan, dll. Delik terus menerus: perbuatan-perbuatan kejahatan berhubungan erat dan dilakukan dengan satu kehendak. Misalnya: pencurian uang di lemari dilakukan pembantu secara berangsur-angsur.
- 21. e. Delik bersahaja dan delik tersusun-susun. Delik bersahaja: tindak pidana yang praktis (sederhana), misalnya menadah barang. Delik tersusun-susun: tidak pidana yang terdiri dari beberapa perbuaan. Msalnya: menadah barang secara terus-menerus (kebiasaan).
- 22. f. Delik berjalan habis dan delik berlangsung terus. Delik berjalan habis: kejahatan yang selesai pada saat dilakukan. Delik berlangsung terus: Kejahatan yang berlangsung lama. Misalnya menyandera orang dalam kurun waktu yang lama.
- 23. g. Delik Aduan dan delik Biasa (commune)Delik aduan: perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan dari korban untuk diperiksa. Misalnya pencurian dalam keluarga, perjinahan, dan lain-lain. Delik Umum (commune): Perbuatan pidana yang tidak memerluan pengaduan untuk penuntutannya.
- 24. h. Delik Politik dan Delik Biasa (commune). Delik politik: kejahatan yang ditujukan pada keamanan negara atau kepada keamanan kepala negara. Delik umum (commune delict): kejahatan yang dilakukan oleh setiap orang kepada keamanan seseorang.
- 25. i. Delik Umum (commune delict) dan Delik Khusus. Delik umum (commune delict: Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang Delik khusus: Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, misalnya oleh pegawai negeri atau militer.
- 26. 4. Unsur-unsur Tindak Pidana Ada perbuatan (gedraging); Perbuatan itu sesuai dengan uraian undang-undang (wettelijk omsshrijving); Perbuatan itu dilakukan tanpa hak; Perbuatan itu dapat dibebankan kepada pelaku; Perbuatan itu diancam dengan hukuman.
- 27. 5. PembenaranTindak pidana(Rechtsvardigingsgronden) Keadaan memaksa/berat lawan (overmacht); Keadaan darurat (noodtoestand); Bela diri (noodweer); Melaksanakan undang-undang (teruitvoering van een wettelijk voorschrift); Melaksanakan perintah secara sah (ambtelijk bevel).
- 28. Sumber bacaan:1. Drs.C.S.T. Kansil, S.H., “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Cetakan Keenam, 1984.2. Yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum., “Pengantar Hukum Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Selasa, 30 Oktober 2012
Asas asas hukum pidana, betlehem ketaren, sh., kuliah 7 pthi di universitas quality berastagi. — Presentation Transcript
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar