Minggu, 28 Oktober 2012

Asas-Asas Hukum Perdata, Kuliah 4 PTHI


  • Asas-asas Hukum Perdata Betlehem Ketaren, S.H. Kuliah 4 PTHI Universitas Quality Berastagi.
  • 2. Asas-asas Hukum PerdataA. Pengertian Hukum Perdata Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku orang terhadap orang yang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
  • 3. Hukum Perdata dapat dibedakan menjadi dua, yakni:1. Hukum Perdata Materiil: hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata subyek hukum;1. Hukum Perdata Formiil: hukum yang mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar orang lain.
  • 4. B. Sejarah KUH Perdata (BW)KUH Perdata (Burgelijk Wetboek/BW) adalahkodifikasi hukum perdata yang disusun di negeriBelanda.Penyusunan BW di Belanda sangat dipengaruhiHukum Perdata Prancis (Code Napoleon).Code Napoleon disusun berdasarkan hukum Romawi(Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggapsebagai hukum yang paling sempurna.
  • 5. Hukum privat yang berlaku di Prancis dimuat dalamdua kodifikasi, yakni: Code civil dan code decommerce.Pada waktu Prancis mengusai Belanda, kodifikasi itudiberlakukan di Belanda sampai 24 tahun setelahBelanda merdeka pada tahun 1915.Baru pada tahun 1938 dengan berdasarkan asas yangterdapat pada code civil dan code de commerce,pemerintah Belanda menciptakan dua kodifikasi yangbersifat nasional, yang diberi nama Burgelijk Wetboek(BW) dan Wetboek van Koophandel (Wvk).
  • 6. Kodifikasi KUH Perdata di Indonesia dikerjakan olehpanitia khusus diketuai oleh Mr. CJ. Schoolten van OutHaarlem.Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memilikikesamaan antara hukum dan keadaan di Indonesiadengan hukum dan keadaan di negeri Belanda.Panitia menyelesaikan kodifikasi KUH Pdt Indonesiayang banyak dijiwai oleh BW Belanda. Kodifikasi KUHPerdata diumumkan pada tanggal 30 April 1847,melalui Staatblaad No. 223, dan dinyatakan mulaiberlaku pada Januari 1948.
  • 7. C. Sistematika Hukum Perdata menurut BW•Buku I, berjudul “perihal orang” (van persoon):hukum perorangan dan hukum kekeluargaaan;•Buku II berjudul “perihal benda” (van zaaken) hukumbenda dan hukum waris;•Buku III berjudul “perihal perikatan” (vanverbintenisen): hukum harta kekayaan yangberhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlakubagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu•Buku IV berjudul “perihal pembuktian dankadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihalalat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadaphubungan hukum.
  • 8. D. Sistematika Hk. Pdt. Menurut Ilmu PengetahuanTerdii dalam empat (4) bagian, yakni:1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (Persoonrecht);2. Hukum kekeluargaan (Familierecht);3. Hukum kekayaan atau Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht);4. Hukum Waris (Erfrecht)
  • 9. 1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan(Persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orangsebagai subyek hukum dan orang dalam kecakapannyauntuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untukmelaksanakan haknya.
  • 10. 2. Hukum Kekeluargaan atau hukum keluarga(Familierecht)Mengatur antara lain:Perkawinan; perceraian; danhubungan hukum yang timbul didalam perkawinan; hubungan hukum antara orangtua dan anak atau kekuasaan orangtua (ouderlijk macht);perwalian (voogdij); danpengampuan (curatele);
  • 11. 3. Hukum kekayaan aau Hukum Harta Kekayaan(Vermogensrecht)Mengatur tetang hubungan-hubungan hukum yangdapat dinilai dengan uang, meliputi:Hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap setiaporang); danHak Perorangan (hak yang hanya berlaku terhadapseseorang atau pihak tertentu saja.
  • 12. 4. Hukum Waris (Erfrecht)Mengatur tentang bendaataukekayaan seseorang jika ia meninggal dunia(mengatur akibat hukum dari hubungan keluargaterhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang).
  • 13. Ad. 1. Hukum Perorangan (Persoonrecht)Istilah “orang atau persoon” menunjuk pada pengertiansubyek hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban.Subyek hukum terdiri dari: manusia (naturlijk persoon); dan badan hukum (rechts persoon).
  • 14. Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadisejak ia lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia.Sejak ia lahir hidup, ia sudah dianggap sebagai subyekhukum (Pasal 2 ayat 1 (BW).Ketentuan ini sangat penting maka pasal 2 BW disebutsebagai rechtfictie dan erat hubungannya dengan hakmewaris.
  • 15. Orang untuk dapat melalukan perbuatan hukum harus: sudah dewasa: sudah berumur 21 tahun (BW) atausudah kawin sebelum umur tersebut, 18 tahun menurutUU No. 1/1974 dan Yusisprudensi MA. orang yang belum dewasa: dibawah pengampuan(curatele), perbuatannya harus melalui perwakilan olehwali atau kuratornya.
  • 16. Adapun perbuatan-perbuatan hukum yang dapatdilakukan oleh orang atau badan hukum sebagai subyekhukum, misalnya:• mengadakan jual beli tanah;• mengadakan perjanjian jual beli rumah;• mengadakan perjanjian pinjam-meminjam uang ataubarang;• mengadakan perjanjian kerja;•dan lain-lain.
  • 17. Menurut Hukum Orang, orang dan badan hukum harusmempunyai tempat tinggal (domisili).Pentingnya domisili bagi badan orang dan atau badanhukum adalah untuk urusan tertentu, misalnya:• di wilayah hukum mana perkawinan harus dilakukanbila seseorang menikah;• dimana seseorang atau badan hukum, itu dipanggil olehpengadilan;• pengadilan mana yang berwenang menyelesaikanperkara yang melibatkan orang atau badan hukum itu;• tempat dilaksanakan pembagian warisan yangditinggalkan oleh orang yang bersangkutan di mana iatinggal sampai meninggal.
  • 18. Badan hukum yang berstatus sebagai pembawa hakdan kewajiban (sebagai subyek hukum) misalnya Negara;Provinsi;Kabupaten;Perseroan terbatas;Yayasan;Wakaf;Gereja; dan lain-lain.
  • 19. Suatu perkumpulan dapat dijadikan juga sebagai badanhukum asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukanoleh hukum, yakni: Didirikan dengan akte notaris dandidaftarkan dikepaniteraan pengadilan negeri setempat; Anggaran dasarnya disahkan oleh menterikehakiman; dandiumumkan dalam Berita Negara.
  • 20. Orang dan badan hukum sebagai subyek hukum dapatmelakukan perbuatan hukum sebagai pelaksanaan hakdan kewajibannya. Dalam melaksanakan perbuatanhukum badan hukum diwakili oleh pengurusnya.
  • 21. Sumber Kepustakaan:1. Drs.C.S.T. Kansil, S.H., “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Cetakan Keenam, 1984.2. Yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum., “Pengantar Hukum Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar