Minggu, 28 Oktober 2012

ASAS-ASAS HUKUM DAGANG, KULIAH 5 PTHI

  • ASAS-ASAS HUKUM DAGANG, KULIAH 5 PTHI
  • 1. Kuliah 5 PTHI, Betlehem Ketaren, S.H.,di Universitas Quality Berastagi,
  • 2. Asas-asas Hukum DagangA. Pengertian Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang (turut) melakukan perdagangan. Hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
  • 3. B. Perkembangan Hukum Dagang di Dunia Hukum dagang mulai berkembang sejak abadpertengahan Eropa (1000/ 1500) terjadi di Italia danPerancis selatan dengan tumbuhnya kota-kota sebagaipusat perdagangan (Genoa, Florence, Vennecia,Marseille, Barcelona dan juga di negara-negara lainnya).Perdagangan itu pada mulanya mengikuti aturan hukumRomawi kuno (Corpus Iurus Civilis).
  • 4.  Karena tidak dapat menyelesaikan perkara-perkaraperdagangan, pada abad ke-16 & ke- 17 dibuatlah hukumbaru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri.Disebut sebagai Hukum pedagang (Koopmansrecht):khusus mengatur perkara di bidang perdagangan(peradilan perdagangan) yang belum bersifat unifikasi. Pada tahun 1673 Corbert, menteri keuangan raja LouisXIV (1613-1715) berhasil menyusun kodifikasi hukumdagang (ORDONNANCE DU COMMERCE). Dan padatahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINEyang mengatur tentang kedaulatan perairan.
  • 5.  Pada tahun 1819 Belanda mulai menyusun KUHD(Wetboek van Koophandel) dan disahkan tahun 1838. KUHD Hindia Belanda berdasarkan azas konkordansidari KUHD berlaku sejak tahun 1848, berisikan 2 kitabyaitu:1. tentang dagang umumnya; dan2. tentang hak-hak dan kewajiban pada pelayaran
  • 6. C. Sumber Hukum DagangHukum Dagang di Indonesia bersumber pada :1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan; a. KUHD b. KUHS (KUHPdt.)2. Kebiasaan;3. Yurisprudensi;4. Traktat;5. Doktrin.
  • 7. D. Pengertian-pengertian penting pada HukumDagang1. Pengertian Perdagangan: pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan dan pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan.2. Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi): segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.3. Pengertian Perusahaan: seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
  • 8. D.1. Pemberian perantaraan, diantaranya meliputi:a. Pekerjaan perantara: makelar, komisioner, pedagangkeliling, dll.b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi):Perseroan Terbatas (P.T), Perseroan Firma (Fa), PerseroanKomanditer, dll.c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baikdi darat, di laut maupun di udara.d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan denganpengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resikopengangkutan dengan asuransi.e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek,aksep).
  • 9. D.2. Orang-orang Perantara1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan:pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasauntuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma2. Golongan II :a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yangtelah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atasperintah dan atas nama orang lain dan untukpekerjaannya itu meminta upah (Provisi).b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atasperintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atasnamanya sendiri – seorang komisioner memikultanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantaralainnya.
  • 10. D.3. Perkumpulan-perkumpulan Dagang1. Persekutuan perdata (Maatschap): suatuperjanjian dengan mana dua orang atau lebihmengikatkan diri untuk memasukkan sesuatukedalam persekutuan dengan maksud untukmembagi keuntungan atau kemanfaatan yangdiperoleh karenanya (Pasal. 1618-1652 KUHPdt).2. Perseroan Firma : perkumpulan dagang yangmenjalankan perusahaan dengan memakai namabersama. Dalam perseroan firma tiap persero(firma) berhak melakukan pengurusan danbertindak keluar atas nama perseroan. (Pasal 16-36KUHD).
  • 11. 3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentukperusahaan dimana ada sebagian persero yang dudukdalam pimpinan selaku pengurus (komplementer) dan adasebagian persero yang tidak turut campur dalamkepengurusan (komanditer). (Pasal 19-21 KUHD).4. Perseroan Terbatas: perusahaan yang modalnyaterbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yanglazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resikopara pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas padaharga surat sero yang mereka ambil.Perseroan Terbatas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007.
  • 12. Tentang Perseroan Terbatas:didirikan dengan suatu akte notaris; bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya; yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham;PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya;Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebut menderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
  • 13. 5. Koperasi: badan usaha yang beranggotakan orang ataubadan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannyaberdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Landasan yuridis: Ps.33 (1) UUD 1945: “Perekonomiandisusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.”Aturan formal: UU No. 25 Tahun 1992.Keanggotaannya: orang atau badan hukum koperasi;Terbuka, demokratis, adil dan sebanding;Balas jasa sebanding dengan modal;Mandiri.
  • 14. 6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU No.19/2003):Merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalamperekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.6.1. Berbentuk Persero (Ps. 1 butir 2 UUBUMN):BUMN yang bentuknya perseroan terbatas yangmodalnya terbagi dalam saham yang seluruhya ataupaling sedikit 51% sahmnya dimiliki oleh negaraRepublik Indonesia yang tujuan utamanya mengejarkeuntungan.
  • 15. 6.2. Berbentuk Perum (Ps. 1 butir 4 UU BUMN):Adalah BUMN yang seluruhnya dimiliki negara dantidak terbagi atas saham yang bertujuan untukkemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ataujasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejarkeuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. melayani kepentingan umum dan mengejarkeuntungan; berstatus badan hukum; bergerak dalam bidang-bidang vital.
  • 16. Sumber Kepustakaan:1. Drs.C.S.T. Kansil, S.H., “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Cetakan Keenam, 19844, hal. 301-310.2. Yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum., “Pengantar Hukum Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hal. 104 – 107.3. Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H., “Hukum Dagang”, Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar